Rabu, 11/01/2012 08:29
![]() |
| ilustrasi |
Mulyadi bercerita, saat DJ hendak berpamitan, Bbn menawarkan diri untuk mengantar pulang sekaligus menagih ponsel temannya. Ketika sampai di dekat pemancingan ikan di Gang Mangga, Bbn mengajak DJ untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak DJ.
"Karena kesal dan juga tertarik secara seksual, Beben berniat untuk mengajak DJ untuk berhubungan badan," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, kepada detikcom, Selasa (10/1/2012).
"Bbn memaksa, namun DJ melawan. Akhirnya Bbn memukul korban sampai terjatuh," sambungnya.
Pelaku, lanjut Mulyadi, juga membenturkan kepala korban ke jalan. Kemudian tubuh korban di seret sejauh 20 meter, lalu dicekik hingga tewas.
"Atas perbuatannya tersangka dikenai sanksi pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," terang Mulyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJ alias E ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di lahan kebun jambu batu di Gang Mangga, Depok. Pelaku yang berinisial RD alias Bbn (18) ditangkap petugas saat berada di kawasan Stasiun Kota.
Polisi telah meminta keterangan tujuh teman tersangka dan korban yang sebelum kejadian sempat nongkrong bersama. Mereka semuanya masih berstatus sebagai saksi yang melihat terakhir kali tersangka dan korban.
sumber : detik








